Dark/Light Mode

Ini 10 Isu Prioritas Apindo Untuk RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 21:14 WIB
Foto: DIT/RM
Foto: DIT/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan 10 isu prioritas yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan guna memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja formal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, reformasi ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja melalui konsep flexicurity.

“Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” ujar Bob saat jumpa pers Apindo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

10 isu tersebut mencakup arah undang-undang dan perluasan kesempatan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya, pesangon, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pelatihan, waktu kerja, sanksi, serta pelindungan pekerja platform.

Pertama, Apindo mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya melindungi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga menjaga pekerjaan yang ada, membuka akses bagi pencari kerja, dan membantu pekerja yang terkena PHK kembali bekerja.

Baca juga : Komunitas Ojol Minta Status Kemitraan Tetap Dipertahankan

Apindo mengusulkan target yang lebih konkret, yakni penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta 30 persen pekerja tersertifikasi kompetensi pada 2030.

Kedua, pengaturan PKWT dinilai perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan, terutama untuk pekerjaan proyek, musiman, dan berbasis pesanan. Apindo meminta kejelasan mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan kontrak dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian hak pekerja.

Ketiga, Apindo menyoroti pengupahan yang harus menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja. Apindo mengusulkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku upah minimum selama dua tahun, serta penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa dimulai dari 0,1.

Keempat, terkait alih daya, Apindo mengusulkan agar pengaturannya difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja atau labour supply. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dinilai perlu diatur Menteri Ketenagakerjaan dengan ruang adaptasi sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

Kelima, Apindo meminta pengaturan pesangon dan jaminan pesangon yang tidak menimbulkan pembayaran ganda. Dukungan pendapatan setelah PHK dinilai perlu dihubungkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan untuk membantu pekerja kembali bekerja.

Baca juga : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, 20 Ribu Buruh Sampaikan Aspirasi di DPR

Keenam, Apindo mendorong pencegahan PHK secara bertahap, pemberitahuan yang jelas, serta penguatan perundingan bipartit. Organisasi pengusaha tersebut juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan terjangkau dengan sasaran paling lama 60 hari.

Ketujuh, Apindo mendorong penguatan sistem pelatihan agar benar-benar membantu pekerja memperoleh pekerjaan. Program pelatihan dari JKP, Kartu Prakerja, insentif vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan dukungan APBN dinilai perlu dikonsolidasikan tanpa menambah iuran wajib baru bagi pengusaha.

Kedelapan, Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimal 45 jam per minggu dengan ruang pengaturan khusus bagi sektor yang memiliki karakteristik berbeda. Pembahasan jam kerja, menurut Apindo, perlu mempertimbangkan upah lembur, pendapatan pekerja, kesehatan dan keselamatan, waktu istirahat, serta produktivitas.

Kesembilan, Apindo meminta sanksi ketenagakerjaan diterapkan secara proporsional dengan membedakan pelanggaran administratif, perselisihan hak, dan tindak pidana. Pidana diusulkan menjadi upaya terakhir sesuai sifat pelanggaran, sementara penegakan hukum tetap harus efektif terhadap pelanggaran berat yang membahayakan atau mengeksploitasi pekerja.

Kesepuluh, Apindo mendorong pengaturan pekerja platform yang mempertimbangkan karakter kemitraan dan hubungan kerja yang benar-benar terjadi. Pelindungan dapat mencakup transparansi perjanjian, akses jaminan sosial, keselamatan, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian sengketa.

Baca juga : APINDO Perkuat Keterlibatan Dunia Usaha Dalam Proses Aksesi Indonesia Ke OECD

Bob sebelumnya juga menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan secara seragam karena karakteristik setiap sektor berbeda. Menurut dia, konsep flexicurity diperlukan agar dunia usaha memiliki fleksibilitas sementara pekerja tetap mendapatkan pelindungan.

“Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” kata Bob.

Apindo menilai dampak perubahan aturan ketenagakerjaan perlu dikaji sebagai satu ekosistem karena perubahan upah, durasi kontrak, alih daya, pesangon, iuran, jam kerja, dan sanksi akan bekerja secara bersamaan.

Karena itu, Apindo mendorong kajian dampak kumulatif terhadap rekrutmen formal, usaha padat karya, UMKM, arus kas, dan pendapatan pekerja, serta dialog sosial yang melibatkan pemerintah, DPR, serikat pekerja, asosiasi sektoral, akademisi, dan kelompok pekerja yang terdampak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.