Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap Sulit Dapat Akses Kredit Perbankan
Masyarakat Rentan Terjerat Gadai Ilegal
Selasa, 6 Oktober 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya praktik gadai ilegal menunjukkan indikasi masih tingginya anggapan masyarakat bahwa mendapat akses pinjaman dari perbankan, sangat sulit. Peningkatan literasi dan edukasi pembiayaan kunci untuk mengatasi masalah tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup puluhan entitas gadai ilegal.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat, di tengah kondisi ekonomi saat ini, permintaan terhadap pembiayaan alternatif, termasuk gadai, berpotensi meningkat.
Menurut dia, masyarakat menganggap akses pembiayaan perbankan sulit didapat, sehingga mereka memilih gadai karena menawarkan proses yang lebih mudah dan pencairan cepat.
“Yang pasti, akan selalu ada permintaan untuk pembiayaan alternatif, selain dari perbankan. Masalahnya adalah, praktik gadai ini sudah terlalu menjamur di masyarakat, tanpa memandang legalitas,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Nailul mengatakan, praktik gadai antarindividu sebenarnya lazim dilakukan ketika kedua pihak saling mengenal dan menyepakati transaksi. Namun persoalan muncul ketika praktik tersebut berkembang lebih luas, terutama saat pelaku menawarkan jasa gadai kepada masyarakat yang tidak saling mengenal. Dan kemudian berkembang dengan menjamurnya lembaga gadai ilegal.
Baca juga : Skybridge LRT-KRL Manggarai Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Apalagi kemudahan dan kecepatan pencairan menjadi daya tarik gadai ilegal, terutama bagi masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang rendah.
Masyarakat juga belum tentu memahami aspek yang seharusnya diperhatikan dalam transaksi gadai. Mulai dari penyimpanan barang, asuransi, hingga penetapan nilai barang jaminan. Karena itu, imbuh Nailul, edukasi dan literasi masyarakat terkait gadai, harus ditingkatkan.
“Masyarakat terkadang hanya ingin cepat mendapatkan uang, tanpa tahu risiko apa yang mengintai barangnya,” kata dia.
Nailul juga mengingatkan, terdapat kelompok masyarakat yang menggadaikan barang tanpa berniat menebusnya kembali. Kondisi tersebut turut mendorong praktik gadai semakin berkembang, dengan jenis barang yang digadaikan semakin beragam.
Perkembangan media sosial juga membuat praktik gadai lebih mudah ditawarkan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, sepanjang April-Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin.
Baca juga : Kroasia Vs Spanyol, Balas Dendam Yang Sulit
Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat. Satgas PASTI, kata Agusman, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk penanganan penipuan transaksi keuangan.
Penghentian kegiatan usaha tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Agusman menegaskan, usaha gadai ilegal menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat. Terutama terkait perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta transparansi biaya dan transaksi.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat, mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ujar Agusman dalam rilisnya, dikutip Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, OJK menyebut praktik usaha gadai ilegal masih ditemukan di berbagai daerah. Tercatat 184 pelaku usaha gadai belum mengajukan izin usaha kepada OJK, meski telah menjalankan kegiatan pembiayaan berbasis gadai.
OJK mengimbau pelaku usaha yang belum mengantongi izin segera memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.
Baca juga : Start Buruk, Finis Menusuk
Di tengah persoalan tersebut, OJK juga melihat peluang pengembangan gadai syariah masih terbuka. Saat ini terdapat empat perusahaan pegadaian syariah full fledged dan satu Unit Usaha Syariah (UUS).
Agusman mengatakan, penambahan pelaku usaha gadai syariah masih terbuka luas sejalan dengan besarnya populasi Muslim di Indonesia. Serta tingginya kebutuhan masyarakat serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap layanan pembiayaan gadai.
Penguatan gadai syariah juga menjadi bagian dari tantangan dalam Roadmap Pergadaian 2025-2030. OJK mendorong pertumbuhan jumlah pelaku usaha dan UUS untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian berbasis syariah.
Namun, perluasan akses tersebut masih menghadapi persoalan literasi. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi pergadaian mencapai 52,82 persen, sedangkan indeks inklusinya baru 7,99 persen.
Menurut Agusman, kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pergadaian tersebut perlu terus menjadi perhatian.
“Karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat,” tandasnya. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya