Dark/Light Mode

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Dan Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 09:00 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tidak boleh terjebak pada pilihan semu antara melindungi pekerja dan menjaga iklim usaha.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Kebangsaan Konfederasi ASPEK Indonesia bertajuk “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Achmad mengatakan, pekerja bukan sekadar faktor biaya, tetapi juga konsumen, pembayar pajak, sekaligus penopang permintaan domestik. “Oleh karena itu, perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha semestinya dirancang sebagai dua bagian dari mesin ekonomi yang saling menguatkan,” kata Achmad.

Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut adalah ketidakpastian status kerja akibat praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlangsung berkepanjangan. Ia memahami, aspirasi pekerja agar masa kontrak diperketat. Namun, pembatasan yang seragam dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga : Jelang Pengesahan UU Ketenagakerjaan, 80 Ribu Buruh Bersiap ke Jakarta

Achmad menilai, regulasi harus mampu membedakan pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara dengan pekerjaan inti yang pada kenyataannya berlangsung terus-menerus. “Yang harus dihentikan bukan keberadaan kontrak, tetapi pekerjaan permanen yang terus-menerus dibungkus sebagai kontrak sementara,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya jalur yang jelas bagi pekerja kontrak untuk beralih menjadi pekerja tetap. Selain itu, perusahaan pengguna perlu memiliki tanggung jawab bersama apabila vendor outsourcing melanggar hak pekerja.

Di sisi lain, Achmad menyoroti sistem pengupahan dan perlindungan bagi pekerja pada platform digital. Menurut dia, upah minimum harus benar-benar menjadi batas bawah, bukan batas atas pendapatan pekerja.

“Pekerja dengan masa kerja, kompetensi, dan produktivitas yang meningkat tidak seharusnya terus berada di sekitar upah minimum,” katanya.

Baca juga : Nurzaman: Kalau Hanya Dibatasi, Sebuah Kemunduran

Achmad juga mendorong pemerintah menata status pengemudi ojek daring dan pekerja platform digital. Menurut dia, penyebutan pekerja sebagai “mitra” tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hak pekerja apabila dalam praktiknya platform memiliki tingkat kendali yang kuat.

Ia mencontohkan, platform yang menentukan tarif, mengendalikan akses terhadap pesanan, menerapkan sistem penilaian atau rating, hingga dapat menonaktifkan akun secara sepihak. “Oleh karena itu, RUU ke depan perlu memasukkan prinsip status kerja berbasis tingkat kontrol, transparansi algoritma, jaminan sosial portabel, serta perlindungan hak untuk berserikat,” ujarnya.

Achmad menilai, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan tidak semestinya diukur dari pihak yang paling banyak memenangkan ketentuan dalam undang-undang, baik pekerja maupun pengusaha.

Menurut dia, ukuran keberhasilan reformasi adalah kemampuan Indonesia menghasilkan pekerjaan yang lebih layak, aman, produktif, sekaligus memberikan mobilitas ekonomi bagi pekerja. “RUU yang baik harus menciptakan tiga hal sekaligus: pekerja lebih aman, usaha lebih pasti, dan negara lebih efektif dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga : Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi

Ia menambahkan, fleksibilitas ekonomi tetap diperlukan untuk menjaga dinamika dunia usaha. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menjadi bentuk baru dari upah murah, ketidakpastian permanen, dan pemindahan seluruh risiko usaha kepada pekerja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.