Dark/Light Mode

Perlindungan Pasar Domestik Perkuat Daya Saing Manufaktur

Jumat, 30 Oktober 2026 10:00 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlindungan pasar domestik mampu menjaga keberlangsungan industri manufaktur nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah tekanan impor.

Langkah tersebut penting mengingat sekitar 78,39 persen produk manufaktur Indonesia sepanjang 2019–2026 dipasarkan di dalam negeri. Impor yang tidak memenuhi standar maupun dijual di bawah harga wajar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.

Kebijakan perlindungan pasar dalam negeri sudah dilakukan pemerintah sejak 2020. Saat itu, Menteri Perindustrian dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK). AGK menjalankan sejumlah kebijakan perlindungan industri, mulai dari substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan larangan dan pembatasan (lartas) impor, perluasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, hingga pengenaan bea masuk antidumping.

Dampak kebijakan tersebut mulai terlihat pada sejumlah sektor, terutama industri keramik, tekstil, dan alas kaki. Industri keramik, misalnya, mencatat peningkatan utilisasi pabrik dari 63 persen pada Oktober 2024 menjadi 66 persen pada 2025 dan sekitar 73 persen pada 2026.

Peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk keramik asal China pada Oktober 2024. "Secara bisnis sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang," kata CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe pada Juli 2026.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, peningkatan utilisasi tersebut menjadi titik balik bagi industri keramik nasional.

Penguatan juga terlihat pada industri padat karya. Industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen pada triwulan II-2026, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.

Investasi sektor tekstil dan pakaian jadi juga meningkat 11,85 persen menjadi Rp 11,40 triliun pada semester I-2026. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen.

Meski demikian, tekanan impor masih menjadi tantangan. Impor tekstil pada Januari-Mei 2026 mencapai 3,58 miliar dolar AS, meningkat dari 3,41 miliar dolar AS pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga : Manufaktur Jadi Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi RI

Industri baja juga masih menghadapi tekanan dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan utilisasi pabrik berkisar 43-57 persen. "Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry.

Substitusi Impor

Program substitusi impor dicanangkan AGK pada 2020 dengan target 35 persen atau Rp 152,83 triliun pada 2022. Strateginya mencakup pendalaman struktur industri, penguatan kemandirian bahan baku, dukungan regulasi dan insentif, serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.

Sepanjang 2020, impor sektor logam turun 44 persen, sedangkan produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25 persen. Utilisasi produksi juga naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen.

Pada 2021, substitusi impor alat olahraga mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Penurunan impor juga terjadi pada sektor mesin dan alat transportasi sebesar 34 persen serta tekstil dan alas kaki sebesar 18 persen.

Penguatan pasokan bahan baku domestik turut didukung pembangunan kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai 4 miliar dolar AS di Cilegon yang diresmikan pada November 2025. Sekitar 70 persen produksinya direncanakan menjadi substitusi impor bahan baku plastik.

Selain substitusi impor, pemerintah mendorong belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan ini diperkuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri.

Realisasi belanja produk dalam negeri pada 2023 mendekati Rp 1.000 triliun. Sementara itu, komitmen pembelian melalui program business matching Kemenperin meningkat dari Rp 214 triliun pada 2022 menjadi Rp 1.157 triliun pada 2023 dan Rp 1.428 triliun pada 2024.

Reformasi TKDN

Baca juga : Dari Hannover Ke Bandung, AGK Rintis Ekosistem Chip Nasional

Dari sisi produsen, Kemenperin melakukan reformasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Reformasi tersebut memberikan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, memperpanjang masa berlaku sertifikat dari tiga menjadi lima tahun, serta memangkas proses sertifikasi dari 22 menjadi 10 hari kerja.

Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah pelanggaran, termasuk praktik TKDN washing.

Di sisi lain, Kemenperin memperketat pengawasan impor melalui kebijakan lartas dan pertimbangan teknis (pertek). Pada Oktober 2023, AGK mengusulkan pemindahan pengawasan impor delapan kelompok barang jadi dari pascaperbatasan (post-border) ke perbatasan (border).

Kebijakan tersebut mencakup pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, produk tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.

Penguatan pengawasan kemudian dilanjutkan melalui usulan pengembalian pertek sebagai persyaratan impor. Pada April 2026, pemerintah menugaskan Kemenperin menyusun daftar komoditas impor yang wajib memperoleh pertek.

Perluasan SNI Dan Bea Masuk

Perlindungan industri juga dilakukan melalui perluasan SNI wajib untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

Dari 5.552 SNI produk industri, sebanyak 136 telah berstatus wajib. Pada Oktober 2024, Kemenperin menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian terkait SNI wajib, antara lain untuk ubin keramik, semen, kompor dan selang gas LPG, sepatu pengaman, serta kawat baja pratekan.

Baca juga : Digagas AGK, Kebijakan Gas Murah Kerek Daya Saing Industri

Hingga September 2026, pengawasan mencakup 45 SNI wajib dan 78 merek produk, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 28 SNI dan 73 merek.

Instrumen perdagangan juga diperkuat melalui BMAD dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Pemerintah mengenakan BMAD sebesar 35-50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2024.

Sementara itu, melalui PMK Nomor 98 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 pos tarif selama tiga tahun sejak 10 Januari 2026.

AGK juga mengusulkan penataan pintu masuk barang impor melalui pengalihan sejumlah komoditas, seperti elektronik, tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, dan keramik ke Pelabuhan Sorong, Bitung, serta Kupang.

Usulan sejak November 2024 tersebut bertujuan mengoptimalkan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Saat ini, utilisasi Pelabuhan Sorong tercatat 23,09 persen, Bitung 34,7 persen, dan Kupang 32,6 persen.

Pengalihan arus impor diharapkan meningkatkan aktivitas logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan timur, serta mengembangkan industri perkapalan nasional. Namun, usulan tersebut hingga kini belum diputuskan pemerintah.

Pada akhirnya, perlindungan pasar domestik diharapkan tidak sekadar membatasi impor, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, investasi, teknologi, dan penyerapan tenaga kerja.

"Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi," ujar AGK dalam paparan kinerja akhir 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.