Dark/Light Mode

Pakar: Pengembalian Dana Nasabah Bank BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 17:50 WIB
Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Artificial Intelligent (AI).
Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Artificial Intelligent (AI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembalian dana nasabah oleh bank badan usaha milik negara (BUMN) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Langkah tersebut justru dapat menjadi bagian dari pemenuhan tanggung jawab bank kepada nasabah, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian dana nasabah merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang memiliki landasan hukum, termasuk ketika kerugian terjadi akibat tindakan oknum pegawai bank.

Menurut Fickar, hubungan hukum antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Karena itu, pemenuhan hak nasabah perlu mengacu pada kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut.

"Hubungan bank dengan konsumen itu sebenarnya hubungan keperdataan. Artinya, jika bank tidak membayar dana konsumen sesuai waktunya, ini disebut wanprestasi atau ingkar janji dan bisa dituntut pembayaran plus bunga," kata Fickar, dikutip Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara penggelapan dana oleh oknum pegawai, Fickar menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan persoalan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Baca juga : Kasus Cukai PT Djarum, KPK Sebut Kerugian Negara hingga Triliunan

Sementara itu, penentuan tanggung jawab bank kepada nasabah perlu mempertimbangkan fakta, hubungan hukum para pihak, serta hasil pemeriksaan.

Besaran kerugian dan mekanisme penyelesaiannya dapat berbeda sesuai karakteristik masing-masing perkara.

Perlindungan terhadap nasabah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian.

Ketentuan ini juga mencakup tindakan pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) mengatur pengecualian tanggung jawab apabila PUJK dapat membuktikan adanya keterlibatan, kesalahan, kelalaian, atau perbuatan konsumen yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian.

Baca juga : Yusril Ungkap Alasan Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara

Adapun Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati antara konsumen dan PUJK.

Penjelasan ketentuan tersebut juga mengakomodasi ganti rugi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggantian kerugian nasabah memiliki landasan dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak. Penyelesaian kerugian nasabah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan karakteristik perkara, baik berdasarkan hasil verifikasi, kesepakatan para pihak, maupun pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Terkait kekhawatiran bahwa pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dapat menimbulkan persoalan dalam proses audit, Fickar berpandangan bahwa pelaksanaan kewajiban bank kepada nasabah perlu dibedakan dari tindakan pidana yang menyebabkan hilangnya dana tersebut.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana dalam perkara penggelapan harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Bertemu Luhut, Yusril Mau Revisi Definisi Korupsi

"Yang harus dikejar adalah pegawai yang secara pribadi menggelapkan uang bank, simpanan dari nasabah," tegasnya.

Fickar juga berpandangan bahwa bank tidak semestinya dipersalahkan semata-mata karena menjalankan kewajiban pengembalian dana nasabah yang memiliki dasar hukum.

Dalam konteks tersebut, pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN yang dilakukan sesuai ketentuan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.