Dark/Light Mode

Luhut: Kerugian Negara Tetap Wajib Dipertanggungjawabkan dalam UU Tipikor

Rabu, 21 Oktober 2026 21:59 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: DEN)
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: DEN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, juga tetap dipertahankan.

Menurutnya, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Klarifikasi Pernyataan mengenai Unsur Kerugian Negara

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Presiden, Luhut menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC, tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding.

"Pernyataan tersebut bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi," jelas Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : KPK Tak Setuju dengan Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Posisi DEN dapat dirangkum sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.

2.⁠ ⁠Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

3.⁠ ⁠Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.

Baca juga : Ini Respons Ketua KPK atas Usul Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," terang Luhut. 

"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” u imbuhnya.

Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Pertumbuhan

Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Lebih kuat dibanding kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Baca juga : Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian DEN, Kerugian Negara Bukan Korupsi

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh.

Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi. Data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu," ujar Luhut.

"Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.