Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kembali Layani Penerbangan Komersil

Garuda Wajibkan Penumpang Bawa Surat Tugas dan Pernyataan Tak Mudik

Rabu, 6 Mei 2020 20:14 WIB
Pesawat Garuda (Foto: Istimewa)
Pesawat Garuda (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Garuda Indonesia akan kembali mengudara secara komersial pada Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB. Layanan penerbangan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penerbangan tersebut tetap mengutamakan protokol kesehatan yang jelas dan terukur. "Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (6/5).

Baca juga : ASDP Fokus Layani Angkutan Logistik dan Kendaraan Alat Medis

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, Garuda akan melayani penumpang yang melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, hingga masyarakat yang akan pulang ke daerah asal. Selain itu, tiket pesawat, juga diperuntukkan bagi kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Irfan menambahkan, Garuda menerapkan syarat prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. "Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," jelasnya.

Baca juga : Jamin Keamanan Pangan Asal Jepang dari Cemaran Radioaktif, Kementan Terapkan ini

Irfan menegaskan, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Ada pun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19. Juga bisa dapat menghubungi layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807 melalui website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.