Dark/Light Mode

Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Pertamina Gandeng Kejagung

Rabu, 25 November 2020 14:28 WIB
Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Pertamina Gandeng Kejagung

 Sebelumnya 
Menurut Nicke, dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi. “Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.

Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

Baca juga : Transaksi Belanja Online Produk Kosmetik Naik 80 Persen Selama Pandemi

“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” pungkasnya.

Perjanjian Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Baca juga : Dalam Sebulan, 9 Mahasiswa UIN Bandung Raih Prestasi Nasional Dan Internasional

Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

Baca juga : Pertamina Gandeng Pemkab Dan Pemkot Di Jawa Tengah Dan DIY

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” pungkas Nicke. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.