Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kelola Pelabuhan Samarinda, Kemenhub Gandeng PT Pelabuhan Tiga Bersaudara

Jumat, 4 Desember 2020 18:58 WIB
Pelabuhan Samarinda. (Foto: ist)
Pelabuhan Samarinda. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) kelola Pelabuhan Samarinda.

Kerja sama ini ditandai dengan perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. Dengan adanya perjanjian tersebut maka PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) mendapatkan hak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator pelabuhan.

Direktur Operasi PTB, Ario Bandoro Saputro mengatakan, konsesi atau perjanjian kerja sama itu sangat penting, karena pihaknya bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

Baca juga : Fasilitasi Pembiayaan Ekspor UKM, Kemendag Gandeng BRI

“Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” katanya saat menandatangani perjanjian di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, Jumat (4/12).

Menurut Ario Bandoro, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.

Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 57 Tahun 2020.

Baca juga : Sesuai Arahan Presiden, Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos 2021 Sesuai Jadwal

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Sementara Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, perjanjian konsesi ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

“Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” ujar Kamaruddin Abtami.

Baca juga : Walau Pandemi, Kemenag Tetap Siapkan Tiga Skenario Haji 2021

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa fokus, seperti penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.

"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” tutupnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.