Dark/Light Mode

Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Di 51 Pelabuhan

Rabu, 18 November 2020 21:00 WIB
Kapal/Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenhub)
Kapal/Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai tancap gas mempersiapkan diri menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya, menginstruksikan agar semua kapal penumpang dilakukan uji kelaiklautan kapal, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang selama Nataru.

Perintah pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I-IV, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I-III. 

Baca juga : Bangun Desa, Wamen Budi Arie Gelorakan Kepemimpinan Perempuan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, penyelenggaraan angkutan Nataru berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, seluruh dunia lagi berjibaku menghadapi pandemi Covid-19 jadi diperlukan upaya khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang serta petugas di lapangan. 

"Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, fokus pemerintah tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal. Tapi, juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia," kata Agus, dalam keterangan resminya, Rabu (18/11). 

Baca juga : Kereta Dan Pesawat Anjlok, Kemenhub Kejar Setoran PNBP

Agus menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, mulai tanggal 16 November hingga 14 Desember 2020. "Uji kelaiklautan semua kapal penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," ujarnya. 

Selain itu, kata Agus, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Nataru sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 30 November 2020. "Sementara, untuk hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020," tuturnya. 

Baca juga : Pulang Dari Tanah Suci, Jemaah Umroh Dikarantina Dulu

Menurut Agus, apabila dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian mayor, harus segera dilengkapi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi, kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan. 

"Semua UPT harus melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Nataru," jelasnya. Begitu juga bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 juga diwajibkan untuk tetap menyampaikan laporan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerjanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.