Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jamin Kepastian Usaha Telekomunikasi, KPPU Kudu Dilibatkan Dalam RPP Postelsiar

Kamis, 14 Januari 2021 18:02 WIB
Ilustrasi teknologi 5G. (Foto: Ist)
Ilustrasi teknologi 5G. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mempublikasikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP Postelsiar ini aturan pelaksana UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai draft RPP Postelsiar yang baru dikeluarkan tersebut jauh lebih baik ketimbang draft RPP Postelsiar yang dirilis November tahun lalu. Contohnya mekanisme operator telekomunikasi dalam menerapkan spectrum sharing.

Pada draft RPP Postelsiar sebelumnya, kata Heru, definisi teknologi baru hanya ada di penjelasan RPP Postelsiar. Kini definisi teknologi baru sudah dimasukkan ke badan pasal RPP Postelsiar, dan tegas teknologi baru dimaksud yaitu IMT-2020, atau yang biasa dikenal teknologi 5 G.

Baca juga : Telkomsel Dukung Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air

"Jadi karena sudah dimasukkan dalam RPP Postelsiar, maka sudah tak ada perdebatan lagi. Dan memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru. Untuk teknologi selular yang dimaksud dengan teknologi baru ya 5 G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru dalam siaran persnya, Kamis (14/1).

Heru menilai operator selaku pelaku usaha di industri telekomunikasi memerlukan kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan RPP Postelsiar. Sehingga setiap operator dapat merancang dan menghitung rencana investasi 5 G. Selain kejelasan mengenai teknologi baru. operator juga perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca dilakukannya merger dan akuisisi. Valuasi perusahaan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh alokasi spektrum frekuensi radio yang dimilikinya.

"Jangan sampai saat dilakukan valuasi, nilai suatu perusahaan telekomunikasi meroket tinggi karena kepemilikannya atas spektrum frekuensi radio. Namun setelah dilakukan merger dan akuisisi, tidak terdapat kepastian spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan," terang dia.

Baca juga : Cegah Monopoli Bisnis Telekomunikasi, KPPU Diminta Terlibat Sejak Awal

Oleh karenanya, Heru meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilibatkan secara aktif dan diatur perannya dalam RUU Postelsiar. Idealnya RPP Postelsiar mengatur peranan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi.

"Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal," pinta Heru.

Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengatakan, lembaganya siap dilibatkan jika diperkenankan oleh Kementrian teknis. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi dapat terus dijaga.

Baca juga : Pemerintah Kudu Tegas Tagih Komitmen Operator

Dia berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan KPPU. Tujuannya jangan sampai pelaku usaha yang ingin melakukan kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KPPU mengharapkan pre-notification bukan post-notification. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.