Dark/Light Mode

3435 Daerah Belum Tersentuh Layanan Telekomunikasi

Pemerintah Kudu Tegas Tagih Komitmen Operator

Selasa, 8 Desember 2020 21:07 WIB
3435 Daerah Belum Tersentuh Layanan Telekomunikasi Pemerintah Kudu Tegas Tagih Komitmen Operator

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi 10 tahun pertama pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz, dan 1800Mhz. Pada pertemuan dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi, Menkominfo Johnny Gerard Plate mengakui, ada hal positif yang sudah dilakukan operator telekomunikasi sepanjang 10 tahun izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dikeluarkan.

Meski demikian, masih ada evaluasi yang harus dilakukan untuk perjalanan 10 tahun kedua izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. Salah satu yang menjadi sorotan Menteri Johnny adalah, masih terdapat 3435 daerah non komersial yang belum dapat layanan telekomunikasi.

"Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dengan syarat operator memberikan komitmen untuk membangun di 3435 daerah non komersial tersebut," tegas Menteri Johnny, Selasa (8/12).

Baca juga : Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Terus Genjot Pemberian Stimulus

Menanggapi ketegasan Kominfo, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung. Sebab, selama tiga tahun terakhir, kiprah Kominfo belum terdengar dalam mengawasi dan memberikan sanksi.

Diingatkannya, jika pemerintah tidak membuat aturan yang tegas dan memberikan sanksi, maka operator telekomunikasi akan berusaha sesuka mereka. "Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tetapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada," kata Agus.

Dengan disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya, dapat dijadikan momentum Kominfo memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi. "Karena kita nanti akan berpegangan pada Omnibus Law maka komitmen menjaga kualitas layanan (QoS) dan komitmen pembangunan beserta sanksinya harus dimasukkan secara rinci dalam RPP POSTELSIAR," terang Agus.

Baca juga : Penerimaan Naik 108 Persen, Barantan Kelola PNBP Terpusat Tahun Depan

Agus mendukung Kominfo memberi sanksi mencabut atau menangguhkan perpanjangann izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. "Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz, dan 1800Mhz sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun," tegasnya.

Diketahui, dalam RPP POSTELSIAR di pasal 43, pemerintah sudah memasukkan pengaturan masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun. Meski demikian pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi masa berlaku IPFR. Pemerintah bahkan dapat mencabut IPFR jika operator telekomunikasi tidak optimal dalam penggunaan spektrum frekuensi. Kewajiban tersebut di antaranya adalah penggelaran jaringan telekomunikasi dan kualitas layanan yang diberikan operator telekomunikasi.

"Kominfo juga dapat memberikan reward kepada operator yang memenuhi standar kualitas layanan dan menjalankan komitmen pembangunan. Juga harus memberikan kepastian berbisnis kepada operator yang telah memenuhi standar kualitas layanan dan komitmen," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.