Dark/Light Mode

Perjelas Aturan Main Aplikasi Robot Trading

Senin, 17 Mei 2021 12:30 WIB
Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea. (Ist)
Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea. (Ist)

 Sebelumnya 
Terkait dimasukkannnya Autotrade sebagai aplikasi investasi ilegal, dia mengatakan, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia. 

Baca juga : Koleksi 20 Ribu Mainan Dari Restoran Cepat Saji

PT SDFI sangat mendukung SWI OJK dan BAPPEPTI untuk melalukan penertiban dan penutupan semua jenis investasi bodong yang merugikan masyarakat, Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan. 

Baca juga : Israel Serang Masjid Al Aqsa, Ini 6 Rekomendasi DPR Untuk Pemerintah

Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku.

Baca juga : Ukur Kinerja ASN, Kemensos Pakai Aplikasi e-Perfomance

Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa," terangnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.