Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

APTRI: Permenperin No 3/2021 Tingkatkan Pengawasan Gula

Rabu, 16 Juni 2021 13:01 WIB
Ilustrasi gula. (Foto: ist)
Ilustrasi gula. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan, adanya penolakan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Padahal keberadaan Permenperin itu untuk memudahkan pengawasan peredaran gula rafinasi, khususnya di Jawa Timur.

Menurut Edy, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula. Jumlah tersebut setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450 ribu ton per tahun atau surplus sebesar 550-650 ribu ton per tahun.

Edy berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD serta Pemprov Jawa Timur agar bijak dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin No 3/2021. “Kami sampaikan, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Baca juga : AP Properti Ajak Mitra Fungsikan Lahan Teluk Kelan Bali

Bagi Edy, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Secara teknis, Edy menjelaskan, kebutuhan gula rafinasi di Jawa Timur bisa disuplai oleh pabrik gula rafinasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dari 11 pabrik gula rafinasi yang mendapatkan izin impor dan beroperasi.

Terkait adanya isu bahwa harga gula rafinasi di Jawa Timur akan lebih mahal jika mengambil dari Jawa Barat, Edy menegaskan, itu tidak benar.

Baca juga : Kemenperin Dukung IKM Tekstil Bangkit Tingkatkan Kinerja Dan Penjualan

Karena subsidi silang ongkos angkut bisa dilakukan oleh pabrik itu sendiri yang ditugasi berdasarkan wilayah tanggungjawab penyaluran.

Edy juga meminta, Pemprov Jawa Timur mengkaji izin dua pabrik tebu baru. Sebab, sampai saat ini mereka tidak menanam tebu untuk kebutuhan pabriknya. Malah mengambil tebu dari para petani yang sudah bermitra dengan pabrik-pabrik gula yang sudah ada.

Padahal, kata Edy, pemerintah provinsi Jawa Timur berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.