Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sektor Esensial Tetap Beroperasi, Tak Ada Alasan Hambat Pelaksanaan PPKM

Rabu, 7 Juli 2021 10:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperpanjang dan memperketat PPKM Mikro di luar Jawa-Bali.

Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky menilai, kebijakan itu merupakan langkah tepat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diharapkan, dengan kebijakam itu, peningkatan angka kasus Covid-19 yang menjadi pangkal masalah di perekonomian nasional bisa secepatnya diredam.

"Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial, termasuk ekspor-impor," ujarnya Rabu (7/7).

Baca juga : Catat! Ini Penyesuaian Operasional Dan Layanan Bandara AP II Selama PPKM Darurat

Dengan membuka sektor esensial itu, sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor.

Karena itu, Riefky menyatakan, tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan lewat PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

"Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN (pemulihan ekonomo nasional) yang diperpanjang hingga kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang," wanti-wantinya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho juga menyambut baik penguatan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Baca juga : Deddy Sitorus Minta Pemerintah Tegas dan Konkret Jalankan PPKM Darurat

"Apa yang dilakukan pemerintah sudah baik dengan mempertimbangkan secara detail bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Karena pemerintah juga kembali memberikan sejumlah stimulus," tuturnya.

Meski begitu, Riant menilai, perlu dilakukan monitoring dan aturan yang rinci. Soalnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu merespon kebijakan dengan baik.

"Jadi kebijakannya sudah baik, skenario di lapangan yang harus dipastikan. Serta, petugas di lapangan harus memiliki aturan memberikan sanksi yang serupa baik PPKM Mikro maupun Darurat," saran Riant.

Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Dia mengungkapkan, banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi dengan baik.

Baca juga : Kuartal I, Jasa Marga Raup Pendapatan Rp 2,7 T

"Masih banyak penumpukan mobilitas masyarakat 2 hari sejak diberlakukan PPKM Darurat. Karena masih ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang yang mewajibkan karyawannya masuk," bebernya seraya berharap, pemerintah dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pengetatan PPKM Mikro dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria World Health Organization (WHO).

"Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.