Dark/Light Mode

Transportasi Massal Tak Beroperasi, Bupati Nganjuk Dibawa Lewat Jalur Darat

Senin, 10 Mei 2021 21:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto usai menggelar konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto usai menggelar konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. Novi dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Politisi PKB itu dibawa lewat jalur darat.

"Karena sekarang kan teman-teman tahu pesawat sama kereta api enggak ada. Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Penyidik korps baju cokelat akan menghadirkan Novi dan barang bukti, besok, Selasa (11/5), sekitar pukul 10.00 WIB. Novi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca juga : OTT Bupati Nganjuk Terkait Suap Lelang Jabatan

Diungkapkan Djoko, berdasarkan informasi penyidik, untuk level perangkat desa, Nobi mematok harga antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Sementara di jabatan level atasnya, yakni Camat, politisi PKB itu mematok tarif Rp 150 juta.

"Ini kan masih awal, kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," imbuhnya.

Selain Novi, Bareskrim Polri juga mentersangkakan Camat Pace Durpriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. 

Baca juga : Larangan Mudik Bisa Jadi Berkah Ekonomi Buat Jakarta

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan sebuah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Kasus ini memang ditangani Bareskrim Polri. Djoko mengatakan, awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

"Menindaklanjuti koordinasi tadi, dengan dua sprindik 13 April dan 16 April, maka kita melakukan komunikasi dan pendalaman intens. Kita bersama-sama berangkat ke subjek dan objek yang dimaksud di Nganjuk," tuturnya.

Baca juga : Ekonomi Bangkit, Lain Di Kata, Lain Di Data Dan Fakta

Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, komisinya akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.