Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, telah dilakukan serentak, kemarin.
Wanita yang akrab disapa Ani itu menerangkan, sebelumnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, sudah melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
“Kita sudah monitor, hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB tadi, THR yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp 20 triliun),” kata Ani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Alhamdulillah, Kurma Muda Tumbuh Subur Di Kota Bekasi
Untuk besaran THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.
Ani menyebut, pembayaran THR bagi penerima pensiun/ tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Sedangkan untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 ka￾bupaten, dan 37 kota.
“Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran,” lanjutnya.
Ani menerangkan, sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok dita￾mbah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada.
Menkeu mengatakan, apabila Kementerian dan Lembaga (KL) belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.
Baca juga : Lukman Ngaku Terima Duit Rp 10 Juta, Tapi Sudah Diserahkan ke KPK
Diterangkan Ani, dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Selain THR, pemerintah juga akan mengucurkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni 2019. “Karena gaji ke-13 itu untuk membantu biaya sekolah ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi THR tanggal 24 dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya,” tutup Ani. (NOV)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya