Dark/Light Mode

Menkeu Alokasikan Rp 20 Triliun

Cihuy, THR Naik

Kamis, 9 Mei 2019 12:12 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto : Istimewa).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) Perayaan hari Raya Idul fitri tahun ini. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. THR diterima PNS tahun ini dipastikan lebih besar karena nilainya mengikuti gaji baru yang mulai diberikan bulan Juni 2019.

“Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterbitkan Presiden beberapa waktu lalu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya hari ini (kemarin). Nilai anggarannya sebesar Rp 20 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, kemarin.

Ani-sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR PNS tahun ini lebih besar dibanding tahun- tahun sebelumnya. Pada tahun 2018, THR dicairkan berbarengan dengan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dengan jumlah total Rp 35,76 triliun.

Baca juga : Penjualan Naik, ICBP Raup Laba Rp 1,9 Triliun

Sementara, tahun ini pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dilakukan terpisah. Tetapi jika ditotal, dana yang akan dikucurkan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri di 2019 mencapai Rp 40 triliun.

Anggaran tersebut meningkat sekitar 11,85 persen dari total anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu.

“Untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun (Juni). Itu sengaja kita lakukan untuk membantu biaya anak sekolah bagi PNS. Dan, untuk THR pada 24 Mei Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan,” tegas Ani.

Dia menuturkan, setelah PMK mengenai THR PNS diterbitkan, seluruh kementerian dan lembaga sudah bisa melakukan proses pengajuan kepada Kemenkeu.

Baca juga : Pertamina Ngebor 346 Sumur Migas

Ani berharap pencairan THR dan pemberian gaji ke- 13 PNS nantinya bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Sebab, THR dan gaji ke-13 bisa menambah amunisi untuk mengerek kinerja konsumsi rumah tangga. Meski diakuinya suntikan dana itu hanya bersifat musiman.

Lebih detail, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menjelaskan, besaran gaji yang diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau take home pay (THP). Besarannya mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019.

“Untuk memastikan anggaran cair tepat waktu, sekarang ini semua Satuan Kerja (satker) sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,” katanya.

Soal besaran kenaikan ngaji, dia menjelaskan, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok. Hal itu sesuai dengan kebijakan kenaikan sebesar 5 persen yang sudah diputuskan sejak Januari 2019. Jadi nanti gaji baru yang akan dibayar bulan Juni sudah termasuk kenaikan gaji pokok.

Baca juga : Pengguna Aplikasi DPRNow! Terus Naik

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menambahkan, tunjangan diterima PNS dengan pensiunan berbeda.

Untuk PNS, take home pay yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya). Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang THR 2019, besaran yang akan diterima sama dengan Take Home Pay setiap bulannya,” terangnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.