Dark/Light Mode

Pemkab Sumbawa Gandeng BRIN Kaji Dasar Sejarah Klaim Komunitas Cek Bocek

Rabu, 11 Maret 2026 13:06 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Budi Prasetiyo. (Dok. Pemkab Sumbawa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Budi Prasetiyo. (Dok. Pemkab Sumbawa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan data ilmiah terkait klaim komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) terhadap konsesi pertambangan milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya bukti primer yang menguatkan keberadaan entitas bernama “Kedatuan Awan Mas Kuning”, yang dalam sejumlah narasi disebut-sebut telah ada sejak abad ke-16 hingga abad ke-20.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menempatkan persoalan secara objektif dan berbasis data. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menghadirkan pihak akademis yang kredibel dan netral guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai akar persoalan.

"Kajian ini tidak dimaksudkan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan sebagai upaya validasi ilmiah agar proses penyelesaian konflik didasarkan pada data empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata pada persepsi atau klaim sepihak," kata Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Baca juga : Genap Satu Abad, Muzani Anggap NU Pilar Penjaga Republik

Penelusuran terhadap arsip kolonial Belanda, historiografi Samawa, serta berbagai sumber lokal tidak menemukan rujukan tertulis mengenai entitas tersebut. Ketiadaan bukti dokumenter ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas narasi sejarah yang selama ini dijadikan dasar klaim adat oleh komunitas CBSR.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian arkeologi di kawasan hulu yang diduga menjadi pusat aktivitas komunitas tersebut pada masa lalu. Para peneliti tidak menemukan indikasi keberadaan struktur permukiman besar, bangunan elite, ataupun artefak yang lazim menjadi ciri suatu pusat kekuasaan adat.

Sebaliknya, situs-situs yang ditemukan lebih menunjukkan pola hunian kecil yang bersifat temporer dan berpindah, karakteristik yang lebih dekat dengan pola kehidupan komunitas peladang pada masa lampau.

Kajian BRIN juga mencatat adanya variasi signifikan dalam tradisi lisan mengenai asal-usul komunitas dan garis kepemimpinan yang diklaim. Versi cerita yang beredar di antara para informan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Menariknya, bentuk narasi sejarah CBSR yang sekarang dikenal secara luas diketahui mulai muncul secara konsisten setelah tahun 2000, beriringan dengan berkembangnya aktivitas industri pertambangan di wilayah tersebut.

Baca juga : Tembakau Deli dan PTPN, Sejarah yang Tak Boleh Tumbang

Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya dinamika pembentukan memori kolektif yang dipengaruhi konteks sosial dan ekonomi masa kini. Secara teknis, analisis Geographic Information System (GIS) yang dilakukan dalam kajian tersebut juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam klaim spasial yang diajukan.

Beberapa titik koordinat yang disebut sebagai lokasi makam kuno berada pada kondisi geografis yang secara logis sulit dijadikan lokasi pemakaman, seperti di area tebing curam atau jurang. Selain itu, batas wilayah adat seluas sekitar 28.975 hektare yang diklaim menunjukkan kemiripan dengan garis konsesi pertambangan yang telah ada sebelumnya.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, para peneliti menyimpulkan bahwa komunitas CBSR lebih tepat dipahami sebagai komunitas sosial yang mengalami proses ethnogenesis kontemporer, yakni pembentukan identitas kolektif baru yang memanfaatkan unsur memori dan narasi sejarah sebagai bagian dari strategi advokasi politik maupun ekonomi di masa kini.

Identitas tersebut dipandang sebagai respons terhadap dinamika marginalisasi dan perubahan struktur kekuasaan, bukan sebagai kelanjutan langsung dari struktur masyarakat hukum adat kuno yang bersifat genealogis. Pembacaan ulang sejarah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan melihat persoalan Cek Bocek secara lebih proporsional.

Baca juga : Pimpinan Komisi VIII Dukung Kebijakan BGN

Validasi ilmiah yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk meniadakan keberadaan komunitasnya, melainkan untuk memastikan bahwa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat harus melalui standar konstitusional dan administratif yang jelas.

Dengan landasan data yang lebih kuat, diharapkan langkah-langkah penyelesaian konflik di masa depan dapat dirumuskan secara lebih adil, transparan, dan berpijak pada fakta sejarah serta kerangka hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polemik antara kedua pihak telah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mediasi tersebut menghasilkan Surat Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD/00.01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah mandat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan kajian independen dan kredibel guna memverifikasi klaim adat yang diajukan komunitas CBSR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.