Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Plis Deh, Jangan Bandel Plesiran Ke Luar Negeri!

Jumat, 31 Desember 2021 07:10 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro. (Foto: BNPB)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menekankan pentingnya karantina bagi para pelaku perjalanan internasional. “Itu untuk mengantisipasi Omicron supaya tidak meluas,” ujanya, kemarin.

Karantina dilakukan karena adanya masa inkubasi virus, atau periode virus masuk ke dalam tubuh hingga dapat menimbulkan gejala. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan karantina, yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 26/2021. Isinya, tentang protokol pelaku perjalanan internasional, yang mewajibkan karantina pada Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Perjalanan ke luar negeri, kata dia, merupakan aktivitas dengan risiko tinggi. Sebab ada kalanya pelaku perjalanan dapat terinfeksi. Terutama, di negara yang sedang tinggi kasus Covid-19.

Baca juga : Larangan Pelesir Ke Luar Negeri Tak Cukup Kalau Cuma Imbauan

Karena itu, Pemerintah terus mengevaluasi masa karantina. Mulai dari tiga hari, menjadi 10 hari, lalu 14 hari untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus Covid-19 tinggi. “Omicron meningkat di beberapa negara, tingkat kewaspadaan juga harus ditingkatkan,” ucapnya.

Meski pelaku perjalanan telah mendapat vaksin Covid-19 lengkap, tidak berarti 100 persen terlindung. Vaksin, bermanfaat untuk mencegah perburukan kondisi yang mengarah pada kematian.

“Bayangkan kalau misalnya varian Omicron tersebut masuk, kemudian terkena pada orang yang belum mendapatkan akses vaksin,” jelas Duta Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, temuan kasus Omicron seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan dan membatasi mobilitas.

“Transparansi data yang disampaikan Pemerintah terkait jumlah penularan Omicron hendaknya disikapi sebagai peringatan. Agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak,” tegas Wiku.

Kasus Omicron secara global saat ini telah terdeteksi di 115 negara dengan total melebihi 184 ribu kasus. Inggris menempati urutan pertama dengan jumlah tertinggi di dunia. Peningkatan konstan juga terlihat di Amerika Serikat, Jerman dan Prancis. Jumlah kasus Omicron ketiga negara itu kini lebih tinggi dibandingkan dengan Norwegia dan Afrika Selatan.

Baca juga : Malam Ini, Dewangga Siap Bikin Indonesia Juara Piala AFF

“Kita harus terus mengantisipasi agar penularan varian ini dapat ditekan seminimal mungkin di Indonesia,” terang Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini.

Jika melihat hasil telaah data, mayoritas kasus positif Omicron merupakan pelaku perjalanan internasional. Hal ini mendorong Pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya, dari negara-negara yang tingkat kasus Omicronnya terdeteksi tinggi.

“Satgas berharap masyarakat juga dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia,” tandasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.