Dark/Light Mode

KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri

Rabu, 29 Desember 2021 19:32 WIB
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. (Foto: Ist)
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021, yang tengah disidik KPK.

Baca juga : Kebut Vaksinasi, Kepala Daerah Punya Peran Penting

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Alex mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.

Baca juga : Percepat Realisasi Anggaran, Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Binwas

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, komisinya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.

Baca juga : Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah: Belanja Juli Agustus Tahun Sebelumnya

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.