Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cetak Sejarah

Pemda Seluruh Indonesia Serentak Lantik 143.115 Pejabat Fungsional

Jumat, 31 Desember 2021 20:50 WIB
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencetak rekor yang tak pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) melantik 143.115 jabatan dari struktural ke dalam fungsional.

Tujuannya tak lain untuk mencipatakan birokrasi lebih lincah, sehingga pelayanan publik semakin optimal. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca juga : Ditargetkan Selesai Kuartal I-2022, Indonesia Kebut Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP

Hal yang menarik dalam peraturan tersebut yaitu terkait dengan batas waktu pengalihan jabatan struktural ke fungsional yakni Jumat 31 Desember 2021.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penyetaraan jabatan merupakan satu kesatuan dalam agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.

Baca juga : Kemendagri Desak Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional

"Penyetaraan jabatan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Batas waktunya 31 Desember, semua pemerintah daerah harus sudah melantik para pejabatnya sesuai ketentuan," kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Tercatat pada hari ini, dilakukan pelantikan jabatan fungsional serentak. Ada 143.115 jabatan yang disetarakan, tersebar di 512 kabupaten kota dan 32 provinsi.

Baca juga : Hanura Sebar Bansos Di Seluruh Indonesia

"Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Kemendagri apresiasi Pemda yang telah melaksanakan Permenpan RB," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.