Dark/Light Mode

Besok Batas Akhir

Kemendagri Desak Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional

Kamis, 30 Desember 2021 19:15 WIB
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat koordinasi terpadu diselenggarakan secara daring dengan aeluruh Pemda, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM dan Kepala Biro/Kabag Organisasi, Kamis (30/12). (Foto: Ist)
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat koordinasi terpadu diselenggarakan secara daring dengan aeluruh Pemda, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM dan Kepala Biro/Kabag Organisasi, Kamis (30/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk memastikan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan sesuai jadwal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) melakukan koordinasi terpadu yang diselenggarakan daring dengan Seluruh Pemda dihadiri Sekda, Kepala BKD/BKPSDM dan Kepala Biro/Kabag Organisasi, Kamis (30/12).

Dalam pertemuan yang dihadiri lebih 800 orang perwakilan Pemda tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menekankan, seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis Menpan RB dan persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri agar segera melaksankan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12) besok.

"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," imbau Akmal.

Baca juga : Perkuat KLHK, Menteri Siti Lantik 19 Pejabat Baru

Dalam forum tersebut, Akmal menjelaskan, Kemendagri berkolaborasi dengan Kemenpan RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi Pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh Provinsi Kabupaten/Kota se Indonesia.

Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda sebanyak 142.829 Jabatan atau 99.80 persen. Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan sebanyak 94.156 Jabatan, atau 65.79 persen yang terdiri dari 327 Pemda.

Menjawab pertanyaan dari beberapa daerah, mengenai apakah dimungkinkan ada kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi pemda, Akmal Malik menegaskan, hingga saat ini arahan Presiden yang dituangkan dalam Permen PAN RB 17 Tahun 2021, paling lambat akhir Desember 2021.

Baca juga : Dirjen Otda Kemendagri Minta Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional

"Dasar kebijakan itu hingga saat ini tidak ada perubahan," tegasnya. Kemendagri bekerjasama dengan Kemen PAN RB terus mengupayakan agar pertimbangan teknis bagi beberapa daerah yang belum mendapatkannya, dapat diberikan Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat (31/12). Sehingga masih dapat terpenuhi proses pelantikannya tepat waktu.

"Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," imbaunya.

Selanjutnya, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi daerah yang telah menindaklanjuti hingga tuntas penyederhanan birokrasi pemda. Namun bagi daerah yang belum melaksanakan, pihaknya juga menyiapkan upaya pembinaan.

Baca juga : Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Pengadaan Dini

"Termasuk opsi terakhir, yang diharapakan tidak terjadi, adalah dengan memberikan punishment yang terukur dengan mempertimbangkan betul-betul tantangan dan kondisi masing-masing daerah," tuturnya.

Terakhir, Akmal mengimbau daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan diteruskan kepada Presiden Jokowi. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.