Dark/Light Mode

Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie Dengan KTP

Selasa, 18 Januari 2022 12:46 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.

Hal ini kian marak setelah foto selfie seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni. 

Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini harus terus didukung oleh semua kalangan, demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat. 

Baca juga : KPK Ingatkan Saksi Suap Rahmat Effendi Untuk Jujur

“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya," kata Zudan, Selasa (18/1).

Namun, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. 

Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah. 

Baca juga : Kena OTT KPK, Mendagri Tetapkan Hamdam Sebagai Plt Bupati PPU

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan. 

Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. "Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," imbuh Zudan. 

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah. 

Baca juga : Kendalikan Bank Muamalat, BPKH Bisa Perkuat Portofolio Dana Haji

Adapun menyoal sanksi juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tandas Zudan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.