Dark/Light Mode

Kena OTT KPK, Mendagri Tetapkan Hamdam Sebagai Plt Bupati PPU

Sabtu, 15 Januari 2022 17:37 WIB
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU

Keputusan itu setelah adanya penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

"SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal diteken Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dikutip Antara , Sabtu (15/1).

Baca juga : KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati PPU Dengan Proyek Ibu Kota Negara

Eks legislator Senayan ini berharap Senin sudah ditandatangani Gubernur Isran Noor, sehingga Wakil Bupati Hamdam segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.

"Diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," ujarnya.

Hadi juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Baca juga : KPK Masih Dalami Motif Dan Modus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Selain menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tugas utama Plt Bupati membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19, karena sampai saat ini masih terjadi. Kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta masyarakat harus terus digalakkan.

"Terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19," pesannya.

Ia meminta kepada masyarakat Kaltim, khususnya warga PPU, tetap tenang dan selalu menjaga kondusivitas daerah, dan tidak kendor dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Baca juga : Kadernya Di-OTT KPK, Demokrat: Siapa Yang Korupsi, Berakhir Di Bui...

"Sehingga bisa terhindar tertular Covid-19, Apalagi sudah terjadi penyebaran varian baru Omicron," ungkapnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar.

Lembaga anti rasuah ini juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara yang sama di antaranya AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta,MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten PPU, EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.