Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Saksi Suap Rahmat Effendi Untuk Jujur

Selasa, 18 Januari 2022 11:32 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Komisi antirasuah mengimbau para saksi yang diperiksa dalam kasus itu untuk kooperatif. 

"KPK berulang kali menyampaikan di beberapa forum, bahwa saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).

Baca juga : Pemkot Jakbar Siapkan 300 Vaksin Booster Untuk Warga Krukut

Ali mengatakan, kejujuran saksi dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. Para saksi diminta tidak menutupi informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Sehingga kebenaran akan terwujud dan tim KPK akan terus mengembangkan sejauh mana kemudian perkara ini pasti akan tuntaskan," tegasnya.

Baca juga : KPK Dalami Potongan Dana Pegawai Pemkot Bekasi Yang Ngalir Ke Rahmat Effendi

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.