Dark/Light Mode

Nadiem Terbitkan Diskresi SKB 4 Menteri, Ortu Boleh Pilih PTM Atau PJJ

Kamis, 3 Februari 2022 16:16 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah, yang juga digelar secara hybrid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah, yang juga digelar secara hybrid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Seiring lonjakan kasus Covid yang terus meningkat.

"Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama. Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/5678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," demikian petikan Surat Edaran yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (2/2).

Berikut ketentuan diskresi dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2022:

Baca juga : Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2 Atur PTM Tetap Terbatas

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen, dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca juga : Ini Jenis Mobil Yang Diusulin Menperin Bebas PPNBM

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan, untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Baca juga : 17 Menteri Parpol Jangan Hilang Fokus

b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.