Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai KM 414 GT Kalikangkung - KM 47 Tol Japek

Cek Di Sini, Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Rabu, 27 April 2022 08:41 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama (Foto: Istimewa)
Gerbang Tol Cikampek Utama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menerbitkan aturan ganjil genap dalam ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022, untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional, atau dijalankan atas diskresi kepolisian.

Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen.

Baca juga : Hore, DKI Dan Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap Di Ibu Kota Selama Libur Lebaran

Berikut rincian aturan ganjil genap dalam mudik Lebaran 2022, seperti disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika:

1. Aturan ganjil genap, mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung akan diterapkan pada:

  • Kamis 28 April 2022, pukul 17.00 - 24.00 WIB
  • Jumat 29 April 2022, pukul 07.00 - 24.00 WIB
  • Sabtu 30 April 2022, pukul 07.00 - 24.00 WIB
  • Minggu 1 Mei 2022, pukul 07.00 - 12.00 WIB

2. Pada Jumat 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga : Politisi Senayan Dukung Aturan Ganjil Genap Jelang Mudik Lebaran

3. Pada Sabtu 7 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3 Gerbang Tol Halim.

4. Pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3 Gerbang Tol Halim.

Pengecualian

Baca juga : News RCTI+ Sajikan Informasi Lengkap Mudik Lebaran 2022

Aturan ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Juga dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan bermotor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.