Dark/Light Mode

Sambut Baik Relaksasi Prokes

BKS: Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi

Rabu, 18 Mei 2022 13:21 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: BKIP Kemenhub)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: BKIP Kemenhub)

 Sebelumnya 
Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu, SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

Baca juga : Tak Ada Kelangkaan, Tak Ada Antrean

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu, SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. "SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan sudah mulai berlaku hari ini," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.