Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terorisme. Salah satunya, dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, BNPT melihat pentingnya sebuah keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Karena itu dia menilai, perlu adanya nota kesepahaman (MoU) antara BNPT dengan Komisi Informasi Pusat.
"MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan BNPT supaya ditindaklanjuti," ungkap Boy, saat menerima Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yogieantoro, di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).
Baca juga : Transformasi, BRI Perkuat Corporate Culture
Dia juga mengingatkan, agar penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung dengan cepat dan tepat, perlu didukung peningkatan kemampuan kepada personil yang menangani pelayanan informasi dan dokumentasi.
"Terkait bimtek standar pelayanan informasi publik untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan pelaksanaannya," tuturnya.
Senada dengan mantan Kadiv Humas Polri ini, Ketua KIP Donny Yogieantoro menyambut baik rencana kerja sama antara BNPT dengan KIP, yang nantinya akan memfokuskan kepada pengelolaan informasi publik di BNPT.
Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM
"KIP siap membuat MoU dengan BNPT yang nantinya dapat lebih fokus pada pengelolaan informasi publik," tegasnya.
Menurutnya sangat penting bagi personel BNPT untuk memahami tata cara pengelolaan informasi publik. Sebagai lembaga yang menangani masalah terorisme di Indonesia, BNPT tentunya memiliki data dan informasi yang tidak dapat dikonsumsi oleh publik karena akan berdampak kepada masalah keamanan sebuah negara.
"BNPT memiliki hak untuk menolak penyebaran informasi yang berkaitan dengan data-data intelijen," jelas Donny.
Baca juga : Mendes: Dana Desa Boleh Digunakan Buat Tangani PMK
Keterbukaan informasi menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut untuk meredam penyebaran informasi-informasi hoaks atau palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya