Dark/Light Mode

Mari, Rayakan Idul Adha Dengan Meriah

Jumat, 1 Juli 2022 07:05 WIB
Idul Adha. (Foto : Istimewa).
Idul Adha. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di masa pandemi Covid-19.

KPCPEN#PakaiMasker mengunggah meme pelaksanaan Shalat Idul Adha ber­jamaah dengan memakai masker. Dalam SE Kemenag diatur protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Idul Adha.

pelaksanaan Shalat Idul Adha ber­jamaah dengan memakai masker

Baca juga : Rayakan HUT 33, FIFGROUP Undang Ide Kreatif Insan Media

Pertama, pengurus dan pengelola masjid/musala perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku. Kedua, memastikan sosialiasi dan penerapan protokol keseha­tan kepada seluruh jemaah.

Ketiga, masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca juga : Jaga Stok Aman Jelang Idul Adha, Kementan Kawal Panen Cabe

“Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol keseha­tan,” ujar KPCPEN#PakaiMasker dalam caption-nya.

Netizen bersyukur, Hari Raya Idul Adha tahun ini bisa digelar dengan suasana meriah. Namun, dengan tetap menjaga prokes (protokol kesehatan) karena pandemi Covid-19 masih ada.

Baca juga : Mbappe Satukan Fans Basket Dan Sepakbola

“Kemenag menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam menyelenggara­kan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan prokes dan kesehatan hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulu dan Kuku (PMK),” ujar @artyu­nie76.

Akun @tijabar menimpali. Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, kata dia, penyelenggaraan Idul Adha tahun ini masih di masa pandemi. Dia bilang, satu sisi menjalankan kegiatan Idul Adha di­sisi lain tetap menaati seluruh ketentuan prokes.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.