Dark/Light Mode

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62

Yes! 242 Rumah Restorative Justice Beroperasi Di Kalsel

Sabtu, 23 Juli 2022 07:55 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri merilis capaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Jumat (22/7/2022). (Foto: Antara)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri merilis capaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Jumat (22/7/2022). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejaksaan se-Kalimantan Selatan berkomitmen mewujudkan kepastian hukum. Juga menjadikan Korps Adhyaksa yang humanis menuju pemulihan ekonomi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri menegaskan hal tersebut dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, yang jatuh kemarin.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, beserta Kejaksaan Se-Kalimantan Selatan, berkomit¬men melaksanakan penegakan hukum dengan kepastian hukum, serta humanis menuju pemulihan ekonomi,” tutur Mukri.

Baca juga : Kepala BPIP: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan

Dalam acara peringatan tersebut, Kejati Kalsel juga menyampaikan pemaparan tentang Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan dalam periode Januari hingga Juni 2022.

Mukri, yang juga merupakan Ketua Pelaksana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 menyampaikan, pihaknya terus digencarkan program Rumah Restorative Justice, sebagai upaya peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) ini menuturkan, inovasi itu dilakukan untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

Baca juga : Menkumham: Wujudkan Narapidana Berketerampilan Dan Produktif

Kejati Kalsel menerapkan, pada masing-masing Kabupaten Kota, harus ada Rumah Restorative Justice. Kejati Kalsel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota.

“Saat ini di wilayah kerja Kejati telah terdapat 242 Rumah Restorative Justice sebagai wadah penerapan keadilan restoratif di daerah,” ungkapnya.

Sementara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kalsel meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan meresmikan Pojok Pelayanan Hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.