Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62
Yes! 242 Rumah Restorative Justice Beroperasi Di Kalsel
Sabtu, 23 Juli 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
Pojok Pelayanan Hukum ini terdapat di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru.
Mukri bilang, pelaksanaan inovasi tersebut adalah hasil kerja sama antara Kejati Kalsel dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Baca juga : Kepala BPIP: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan
“Semoga ini memudahkan masyarakat Banua (sebutan bagi masyarakat Kalsel), dalam menerima pelayanan hukum,” harapnya.
Selain itu, Mukri yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) ini menjelaskan hotline resmi untuk pengaduan mafia tanah, serta mafia pelabuhan dan mafia bandara.
Baca juga : Menkumham: Wujudkan Narapidana Berketerampilan Dan Produktif
Untuk mafia tanah, masyarakat bisa mengadukan lewat SMS/WA ke 082137333933. Sementara mafia pelabuhan dan bandara, di 081346500980.
Selain itu, Kejati Kalsel aktif melaksanakan penerangan hukum melalui channel televisi, Duta TV dan YouTube, sejak Juni kemarin. Sebelumnya, Program Jaksa Menyapa hanya bisa didengarkan melalui siaran radio.
Baca juga : Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice Di Perkara Ringan
Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejati Kalsel serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalsel telah memiliki akun E-Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.
Dengan begitu, warga masyarakat Kalimantan Selatan yang hendak melayangkan laporan tidak harus mendatangi PTSP Kejati Kalsel. Tinggal layangkan laporan melalui website tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya