Dark/Light Mode

Horeeee! Kemenko PMK Bolehkan Cuti Nataru

Jumat, 16 Desember 2022 19:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Y B Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Menko PMK menyampaikan, tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022. Satya menjelaskan, yang dimaksud libur oleh Menko PMK adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

Baca juga : Keren, Tol Baru Sambut Nataru

“Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12).

“Jadi itu intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu boleh cuti libur, tapi bukan cuti bersama. Jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” sambungnya.

Baca juga : BKF Kemenkeu: Kenaikan Cukai Untuk Kurangi Jumlah Perokok

Satya pun kembali menegaskan bahwa seluruh aparatur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.

“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.

Baca juga : Horeeee... BLT BBM Bakal Kembali Cair Bulan November

Sebagaimana diberitakan, pernyataan libur disampaikan Muhadjir Effendy usai ditanyakan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal. "Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.