Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kendaraan Bodong, Jasa Raharja Minta Jangan Abaikan Surat Peringatan

Jumat, 20 Januari 2023 23:17 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Jasa Raharja bersama Korlantas Polri. (Foto: Istimewa)
Focus Group Discussion (FGD) Jasa Raharja bersama Korlantas Polri. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam menegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak. Untuk itu, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang menitikberatkan pada mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

"Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Jumat (20/1).

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi menjelaskan, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

Baca juga : Lomba Kicau Burung Orang Muda Ganjar Diramaikan Ratusan Peserta

"Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar," katanya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan. Terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. J

Jka dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

"Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor," ujarnya.

Menurutnya, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

Baca juga : Sore Ini, Aji Minta Pemainnya Waspadai Kekuatan Anyar Persita

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

"Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan Pemda dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak," katanya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

"Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini sampai ke masyarakat," ujarnya.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nurhasan Ismail mengatakan, penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor harus bisa dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

Baca juga : Leadership, Kunci Pencapaian Target Produksi 1 Juta Barel Minyak Per Hari

"Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat," katanya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.

"Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel," jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.