Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Jumat, 27 Januari 2023 19:23 WIB
Penyerahan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kemenkop UKM dari Ombudsman. (Foto: Ist)
Penyerahan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kemenkop UKM dari Ombudsman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM ) meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Kemenkop UKM meraih zona tertinggi (zona hijau) dengan skor 88,13.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengungkapkan, terima kasih kepada Ombudsman atas penghargaan kepada Kemenkop UKM yang diserahkan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (27/1). Menurutnya, penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi jajaran KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan publik.

Baca juga : Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Milik TK Aisyiyah Di Kudus

"Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi, sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan butir-butir penilaian yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurut Arif, meskipun Kemenkop UKM sudah mendapatkan penilaian yang baik, namun pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus meningkatkan standar pelayanan publik dari mulai hal kecil.

Baca juga : Ini 4 Arahan Gubernur Ganjar Percepatan Penanganan Kemiskinan Di Jateng

"Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menyediakan minuman dan makan kecil kepada tamu dan mengantarkan tamu ke ruangan yang ingin dituju, selain itu kami juga terus memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua itu dapat memberikan ‘moment of truth’ atau kesan baik kepada tamu-tamu yang datang ke kantor KemenkopUKM," kata Arif.

Pada 2022, terdapat 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang meraih zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya Kemenkop UKM. Selebihnya, masih berada di zona kuning dan merah yang menurut Ombudsman, harus terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publiknya terutama bagi mereka yang masih berada di kedua zona (merah dan kuning) tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.