Dark/Light Mode

GKI Yasmin Diresmikan, Wamenag: Negara Hadir Jamin Hak Konstitusional Umat

Senin, 10 April 2023 20:23 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya diresmikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Minggu (9/4).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik peresmian rumah ibadah yang proses pembangunannya sangat berliku tersebut.

Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama.

Baca juga : Wamenag: Negara Hadir Jamin Hak Konstitusional Umat

“Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya,” terang Wameng di Jakarta, Senin (10/4).

Hak konstitusional ini, kata Wamenag diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca juga : PSI Perjuangkan 21,2 Juta Hak Konstitusional Anak Muda

Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi. Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Wamenag.

Semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kata kunci penyelesaian GKI Yasmin.

“Mari hidup bersama dalam keberagamaan yang ada, saling menghormati dan menghargai, merawat kerukunan untuk kehidupan masyarakat Bogor khususnya dan Indonesia umumnya yang lebih baik lagi,” sambungnya.

Baca juga : Kemenag Apresiasi Polda Metro Jaya Tindak Penipu Jemaah Umrah

Peresmian GKI Yasmin ini mengingatkan Wamenag pada terobosan Bima Arya selaku Wali Kota Bogor yang telah memberikan hibah lahan kepada pihak GKI Yasmin pada 13 Juni 2021.

Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting dari adanya solusi persoalan GKI Yasmin ini.

“Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun terakhir. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.