Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mahfud: Proses Hukum Kasus BTS Kominfo Tak Menyasar Sembarang Orang
Selasa, 23 Mei 2023 20:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mewanti-wanti pejabat di lingkungan kementerian tersebut, agar bekerja dengan tenang, serta fokus dengan tugas dan target yang harus dicapai.
Jangan takut dikorbankan dalam kasus base transceiver station (BTS), yang menyeret nama Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, jika memang tak bersalah.
"Proses hukum yang berlangsung saat ini, ada prosedurnya sendiri. Tak akan menyasar sembarang orang. Ada aturan hukumnya," ujar Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), via Instagram, Selasa (23/5).
"Karena itu, program dan proyek strategis lainya yang ditangani Bakti seperti perluasan akses internet, palapa ring, satelit multi fungsi Indonesia Raya (Satria) dan lain-lain harus tetap jalan," imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud, dalam rapat dengan semua pejabat Eselon I, di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : Mahfud: Proyek BTS Kominfo Cair Rp 10 Triliun, Tapi Towernya Nol
Sebelumnya, Mahfud melantik empat pejabat Eselon I Kominfo, yang terpilih melalui proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara terbuka, sejak tanggal 26 Oktober 2022.
Tersangka Baru
Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Tersangka baru berinisial WP dari kalangan swasta, diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Dengan begitu, total tersangka dalam kasus BTS ini berjumlah tujuh orang. Berikut nama-namanya:
1. Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung
2. Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
Baca juga : Kejagung Bongkar Korupsi APBN Terbesar Sepanjang Sejarah
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 8.032.084.133.795 atau lebih dari Rp 8 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya