Dark/Light Mode

Hari Lingkungan Hidup 2023

KLHK Gelar Uji Emisi Akbar Dan Kenalkan Si Umi

Kamis, 8 Juni 2023 20:09 WIB
Uji emisi akbar kendaraan bermotor yang dilakukan KLHK dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup, Senin (5/6). (Foto: Dok. KLHK)
Uji emisi akbar kendaraan bermotor yang dilakukan KLHK dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup, Senin (5/6). (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara. KLHK bersama Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta menandatangani Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabodetabek. Salah satu perwujudan komitmen tersebut adalah dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6).

Uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Margasatwa Ragunan ini diikuti kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Kegiatan ini didukung penuh Korlantas dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kementerian Perhubungan.

"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan. Sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/6).

Baca juga : Kementerian LHK Gelar Festival Pesona

Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik.

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu alias Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi. Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

Baca juga : Menteri Siti Anugerahkan Kalpataru Kepada 11 Tokoh

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan. Harapannya, ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.

Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tigaraksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Wali Kota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor, dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.