Dark/Light Mode

Bawaslu Dukung KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Rabu, 10 Mei 2023 18:47 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.

Revisi tersebut dilakukan setelah rapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

"Kami Bawaslu mendukung penuh langkah KPU untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023," ucap Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Baca juga : Jokowi Dorong Peran Generasi Muda Wujudkan ASEAN Pusat Pertumbuhan

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Adapun dari KPU hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU M. Afifuddin, August Mellaz, Betty Epilson Idroos, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Sebelumnya, kata Bagja, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu Selasa (9/5). 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan.

Baca juga : Perpi Dukung Digitalisasi Dan Jamin Keamanan Data Perusahaan

"Langkah KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP," tambahnya.

Diketahui, KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU merevisi pasal 8 mengenai penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

KPU merevisi aturan menjadi penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa hasil penghitungan 30 persen kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah.

Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan

Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 ayat (2) menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. 

Mereka menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023. Begitu saya baca simulasi, maka ini memang hak yang otomatis terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa akan cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang menemui perwakilan koalisi, Senin (8/5). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.