Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BP2MI Apresiasi Polri Gercep Sikat Sindikat Mafia Perdagangan Orang
Jumat, 9 Juni 2023 10:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengapresiasi, langkah sigap Polri yang membentuk Satgas Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diyakini Benny, keberadaaan Satgas TPPO bisa membuat mafia perdagangan orang ketar-ketir. Ruang gerak mereka dalam merekrut korban dengan dalih akan dipekerjakan di luar negeri menjadi lebih sempit.
“Langkah ini menunjukkan negara tidak kalah melawan sindikat dan mafia,” kata Benny Rhamdani di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (8/6).
Baca juga : Bamsoet Apresiasi Gerakan FSAB Terus Tebarkan Semangat Perdamaian
Keterlibatan Polri dalam membantu BP2MI memberantas TPPO merupakan implementasi nyata dari MoU Nomor 33/KA-MOU/X/2021, Nomor NK/32/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang pernah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Dalam perjalanannya, personel Polri pun telah melakukan operasi terpadu dengan sigap di daerah-daerah kantong pekerja migran, perbatasan, dan daerah-daerah rawan TPPO lainnya," sambungnya.
Dari kolaborasi bersama itu, BP2MI mengapresiasi Polri dan Pemerintah Daerah lantaran berhasil menguak banyak kasus TPPO. "Terbaru dalam data yang dihimpun BP2MI, kasus TPPO terbanyak diketahui berasal dari DKI Jakarta dengan 506 kasus, Jawa Barat 264 kasus, Kepulauan Riau 139 kasus, Jawa Timur 96 kasus, dan NTB 92 kasus," ucap politisi partai Hanura itu.
Baca juga : Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang
Parahnya lagi, modus terbesar menyasar pada pekerja seks komersial (PSK) perempuan di bawah umur dengan 207 kasus. Sedangkan iming-iming menjadi PMI sebanyak 122 kasus. "Pekerja domestik 30 kasus, AKB 14 kasus, dan online scamming di Kamboja 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus, Laos 102 kasus, dan Thailand 31 kasus," lanjut dia.
Dengan ditemukannya banyak kasus bersama Polri, Benny meminta seluruh masyarakat memahami bahwa sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Bahkan lintas negara (transnational organized crime).
"Kejahatan itu dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online)," tegas dia.
Baca juga : Apresiasi Capaian WTP Kemendes PDTT, DPR Perjuangkan Kenaikan Anggaran
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Caranya dengan mendaftar melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan. "Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutur Benny.
“Besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan PMI sebagai korban agar diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dijatuhi pidana seberat-beratnya,” jelas Benny.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya