Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diingatkan Gus Halim
Haram Uang APBDes Buat Kebutuhan Lain
Minggu, 16 Juli 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Halim mengatakan, implementasi APBDes, antara lain mengenai padat karya tunai desa. Di sana ada kelompok marjinal, kelompok miskin, warga difabel, dan lainnya, yang harus diberi kesempatan untuk ikut melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Program ini tidak membutuhkan skill atau keahlian khusus. Tapi para kelompok yang berkegiatan di sana bisa mendapatkan upah.
“Di situ akan ada perputaran uang, lalu timbul perdagangan. Maka ada transaksi yang berjalan, sehingga perekonomian masyarakat desa bertumbuh,” katanya.
Halim juga menjelaskan perihal dana desa yang dana transfernya hanya terserap 8 persen, menjadi 20 persen. Artinya, akan ada peningkatan nominal yang diterima di setiap desa.
Baca juga : Dorong Keterwakilan 30 Persen Di Parlemen, Zulhas: Bangsa Butuh Peran Perempuan
“Dilihat dari komposisi APBDes kami sangat berani dan yakin, ketika menaikkan (dana desa) akan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Halim juga yakin, kecurangan bisa diminimalisir. Soalnya, saat ini manajemen perencanaan pembangunan dan monitoring pembangunan pada level desa sudah baik.
Malah, kata Halim, manajemen di desa lebih transparan dibandingkan level-level di atas desa. Sebab, dalam pembahasan rencana kerja pembangunan desa, ada musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat. Baik tokoh masyarakat, tokoh adat, kaum marjinal, dan elemen lainnya.
“Jadi, tidak hanya perangkat desa dan DPD saja,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga : HUT Ke-67, Danamon Komit Berikan Solusi Dan Penuhi Kebutuhan Nasabah
Selain itu, di desa, APBD akan dipampang atau dipamerkan, sehingga terlihat pendapatan, sumber dan pemanfaatan dana tersebut, sehingga masyarakat bisa mengawal secara detail seperti pemasukan, penganggaran hingga proses pembangunannya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, dana desa yang saat ini berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp 1,4 miliar sudah sangat cukup.
“Memang itu sebetulnya cukup, karena sudah menunjukkan adanya progres untuk membangun desa,” tutur Armand.
Bila terealisasi penambahan dana desa hingga 20 persen, artinya setiap desa akan menerima sekitar Rp 2 miliar. Jumlah yang kian “gemuk” itu dikhawatirkan bisa mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga : Pimpin Konsolidasi, Salim Segaf: Gelombang Besar Kemenangan PKS Dari NTB
“Catatan korupsi kepala desa itu luar biasa dari 2015-2022,” ingatnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada kerugian negara sekitar Rp 700 miliar dari lebih 500 kasus korupsi di desa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya