Dark/Light Mode

Diingatkan Gus Halim

Haram Uang APBDes Buat Kebutuhan Lain

Minggu, 16 Juli 2023 07:45 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: dok. Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: dok. Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Halim mengatakan, imple­mentasi APBDes, antara lain mengenai padat karya tunai desa. Di sana ada kelompok mar­jinal, kelompok miskin, warga difabel, dan lainnya, yang harus diberi kesempatan untuk ikut melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.

Program ini tidak membutuh­kan skill atau keahlian khusus. Tapi para kelompok yang berke­giatan di sana bisa mendapatkan upah.

“Di situ akan ada perputaran uang, lalu timbul perdagangan. Maka ada transaksi yang berja­lan, sehingga perekonomian ma­syarakat desa bertumbuh,” katanya.

Halim juga menjelaskan peri­hal dana desa yang dana trans­fernya hanya terserap 8 persen, menjadi 20 persen. Artinya, akan ada peningkatan nominal yang diterima di setiap desa.

Baca juga : Dorong Keterwakilan 30 Persen Di Parlemen, Zulhas: Bangsa Butuh Peran Perempuan

“Dilihat dari komposisi APBDes kami sangat berani dan yakin, ketika menaikkan (dana desa) akan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Halim juga yakin, kecurangan bisa diminimalisir. Soalnya, saat ini manajemen perencanaan pembangunan dan monitoring pembangunan pada level desa sudah baik.

Malah, kata Halim, manaje­men di desa lebih transparan dibandingkan level-level di atas desa. Sebab, dalam pembahasan rencana kerja pembangunan desa, ada musyawarah yang melibatkan perwakilan masyara­kat. Baik tokoh masyarakat, tokoh adat, kaum marjinal, dan elemen lainnya.

“Jadi, tidak hanya perangkat desa dan DPD saja,” terang poli­tisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga : HUT Ke-67, Danamon Komit Berikan Solusi Dan Penuhi Kebutuhan Nasabah

Selain itu, di desa, APBD akan dipampang atau dipamerkan, se­hingga terlihat pendapatan, sum­ber dan pemanfaatan dana terse­but, sehingga masyarakat bisa mengawal secara detail seperti pemasukan, penganggaran hingga proses pembangunannya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksa­naan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, dana desa yang saat ini berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp 1,4 miliar sudah sangat cukup.

“Memang itu sebetulnya cu­kup, karena sudah menunjukkan adanya progres untuk membangun desa,” tutur Armand.

Bila terealisasi penambahan dana desa hingga 20 persen, arti­nya setiap desa akan menerima sekitar Rp 2 miliar. Jumlah yang kian “gemuk” itu dikhawatirkan bisa mendorong terjadinya tin­dak pidana korupsi.

Baca juga : Pimpin Konsolidasi, Salim Segaf: Gelombang Besar Kemenangan PKS Dari NTB

“Catatan korupsi kepala desa itu luar biasa dari 2015-2022,” ingatnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada kerugian negara sekitar Rp 700 miliar dari lebih 500 kasus korupsi di desa.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.