Dark/Light Mode

Diingatkan Gus Halim

Haram Uang APBDes Buat Kebutuhan Lain

Minggu, 16 Juli 2023 07:45 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: dok. Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: dok. Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hanya boleh digunakan untuk kebutuhan desa saja. Selain untuk kebutuhan desa, “haram” menggunakan dana itu.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.

Sesuai aturan, alokasi penge­luaran harus digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan desa selama satu tahun.

Baca juga : Dorong Keterwakilan 30 Persen Di Parlemen, Zulhas: Bangsa Butuh Peran Perempuan

“Dana desa itu sesuai arahan Presiden Jokowi harus digunakan sebesar-besarnya untuk per­tumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” ujar Halim dalam sebuah dialog, di Jakarta, kemarin.

Dalam penyusunannya, APBDes telah memberikan ruang yang lebih luas kepada desa dan warganya, agar mampu menjawab permasalahan di wilayah tersebut.

Namun, realisasinya sempat terhambat karena pandemi Co­vid-19. Saat pandemi, lanjut Halim, Pemerintah memberi mandatori supaya pemanfaatan dana desa yang merupakan transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu untuk digunakan di luar program yang sudah disusun.

Baca juga : HUT Ke-67, Danamon Komit Berikan Solusi Dan Penuhi Kebutuhan Nasabah

Ketika ada kondisi darurat seperti Covid, mandatori me­mang perlu ditambah. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa untuk penanganan Covid.

“Tapi mandatori itu seka­rang pelan-pelan dicabut karena kondisi sudah kembali normal,” tutur eks Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Menurut Menteri yang biasa disapa Gus Halim itu, saat ini warga desa didorong untuk sema­kin leluasa dalam memanfaatkan dana desa. Tapi, pemanfaatannya tetap dalam ruang yang sudah menjadi kewenangan desa.

Baca juga : Pimpin Konsolidasi, Salim Segaf: Gelombang Besar Kemenangan PKS Dari NTB

“Artinya, APBDes atau dana desa itu tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kewenangan desa,” tegas Halim.

Uang dari APBDes harus ber­putar di desa, agar bisa memberi­kan dampak pada peningkatan ekonomi warga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.