Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Diingatkan Gus Halim
Haram Uang APBDes Buat Kebutuhan Lain
Minggu, 16 Juli 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hanya boleh digunakan untuk kebutuhan desa saja. Selain untuk kebutuhan desa, “haram” menggunakan dana itu.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
Sesuai aturan, alokasi pengeluaran harus digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan desa selama satu tahun.
Baca juga : Dorong Keterwakilan 30 Persen Di Parlemen, Zulhas: Bangsa Butuh Peran Perempuan
“Dana desa itu sesuai arahan Presiden Jokowi harus digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” ujar Halim dalam sebuah dialog, di Jakarta, kemarin.
Dalam penyusunannya, APBDes telah memberikan ruang yang lebih luas kepada desa dan warganya, agar mampu menjawab permasalahan di wilayah tersebut.
Namun, realisasinya sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Saat pandemi, lanjut Halim, Pemerintah memberi mandatori supaya pemanfaatan dana desa yang merupakan transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu untuk digunakan di luar program yang sudah disusun.
Baca juga : HUT Ke-67, Danamon Komit Berikan Solusi Dan Penuhi Kebutuhan Nasabah
Ketika ada kondisi darurat seperti Covid, mandatori memang perlu ditambah. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa untuk penanganan Covid.
“Tapi mandatori itu sekarang pelan-pelan dicabut karena kondisi sudah kembali normal,” tutur eks Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Menurut Menteri yang biasa disapa Gus Halim itu, saat ini warga desa didorong untuk semakin leluasa dalam memanfaatkan dana desa. Tapi, pemanfaatannya tetap dalam ruang yang sudah menjadi kewenangan desa.
Baca juga : Pimpin Konsolidasi, Salim Segaf: Gelombang Besar Kemenangan PKS Dari NTB
“Artinya, APBDes atau dana desa itu tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kewenangan desa,” tegas Halim.
Uang dari APBDes harus berputar di desa, agar bisa memberikan dampak pada peningkatan ekonomi warga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya