Dark/Light Mode

Kominfo: Sekarang Urus Izin UMKM Jadi Makin Mudah

Sabtu, 22 Juli 2023 11:36 WIB
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary. (Foto:  Dok. Kominfo)
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary. (Foto: Dok. Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kemaritiman Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary mengatakan, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.

"UMKM di Indonesia merupakan pilar penyangga utama atau tulang punggung perekonomian dengan jumlahnya yang mencapai 65,4 juta serta kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp 8,5 triliun," ungkap Septriana dalam Forum Digitalk bertajuk 'Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing' dikutip Sabtu (22/7).

Selain itu, kata Septriana, Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

Baca juga : Amankan Suara, Relawan Anies Siapkan 2,4 Juta Saksi

"Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu," katanya.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang Faried Suaidi mengungkapkan, pentingnya UMKM memiliki NIB untuk legalitas usaha.

Semua bentuk usaha harus memiliki NIB. Melalui NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.

"Untuk UMKM yang bentuk usahanya beresiko rendah, NIB merupakan izin tunggal, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya," katanya.

Baca juga : From Nothing To Something, Dulunya Tukang Sapu, Paiman Kini Jadi Wamendes

Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI).

Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. Faried juga menekankan bahwa produk bersertifikasi halal adalah sesuatu hal yang mutlak.

Di 17 Oktober 2024 nanti semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.

"Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," tegasnya.

Baca juga : SIM Keliling Bogor Senin 17 Juli Hadir Di Botani Square

Founder dan CEO Crevolutionz Ayrton Eduardo Aryaprabawa mengatakan, pasar online bagi UMKM saat ini begitu terbuka lebar.

Untuk itu, agar bisa masuk dan jadi juara di pasar online, pelaku usaha harus berpikir tentang digital presence/kehadiran digital melalui tiga strategi, yaitu, Owned (sosial media yang telah dimiliki), Earned (pengakuan dari pihak lain), dan Paid (beriklan di media sosial).

Ayrton juga memberikan tips melakukan promosi digital yang baik kepada lebih dari 200 UMKM yang hadir.

"Perbanyak konten marketing, gimmick penjualan, serta edukasi dan informasi untuk membuat orang stay di halaman media sosial Anda, sehingga akan membangun brand awareness," ujar Ayrton.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.