Dark/Light Mode

Bupatinya Ketangkep KPK, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Lampung Utara Tetap Jalan

Senin, 7 Oktober 2019 15:36 WIB
Kapuspen Kemendagri sekaligus Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Istimewa)
Kapuspen Kemendagri sekaligus Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (7/10).

Kemendagri juga menjamin, penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan. “Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Senin (7/10).

Baca juga : Belum Tertangkap, Penyebar Hoaks Pemantik Kerusuhan Wamena

Bahtiar mengatakan Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. “Informasinya sudah masuk kepada kami, termasuk kiriman video dan foto,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, meskipun berlangsung OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara, namun penyelenggaraan pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik. “Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” tandas Bahtiar.

Baca juga : 3 Bulan Jelang Pelantikan, Pimpinan KPK Baru Sudah Bikin Grup Chat

Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan, maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH).

Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c disebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.