Dark/Light Mode

Anak Berkewarganegaraan Ganda Masih Punya Kesempatan Jadi WNI Hingga 31 Mei 2024

Selasa, 21 November 2023 17:03 WIB
Foto: Kemenkumham
Foto: Kemenkumham

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan, pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun. Artinya, akan segera berakhir 6 bulan lagi.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu", ujar Baroto saat menjadi pembicara pada Talkshow 'Menuju Mei 2024 Akhir Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI' di Hotel Royal Kuningan Jakarta (Selasa, 21/11/23).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Baca juga : Rosalynn Carter, Mantan Ibu Negara AS Dan Pejuang Kesehatan Mental Meninggal

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI.

PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.

"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi 'asing'. Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut," tutur Baroto.

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah 'menjadi asing', PP ini juga memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan.

Baca juga : Menteri Koperasi Dan UKM Teten Masduki Ikut Jalan Santai Launching HPN 2024

Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta).

Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah.

Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI,” imbau Baroto.

Baca juga : Cegah Penyakit, Kowarteg Dukung Ganjar Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis

Bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024, maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.