Dark/Light Mode

Cegah Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang

Selasa, 28 November 2023 13:03 WIB
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani (kiri) dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Foto: Antara)
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani (kiri) dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar. Beberapa kebijakan yang akan dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.

Baca juga : Cegah Ketergantungan Judi Online Perlu Edukasi Berkelanjutan

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.

Baca juga : Dorong Pemanfaatan Teknologi, Next Level AI Conference Bakal Digelar di Semarang

Ia menyampaikan, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada  22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan.

"Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan, dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.