Dark/Light Mode

Menteri ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Terbaru

Senin, 18 Desember 2023 23:24 WIB
SPBU. (Foto: Pertamina)
SPBU. (Foto: Pertamina)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula harga dasar jenis BBM tertentu terbaru.

Penetapan formula tersebut berdasarkanKeputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Formula harga dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM tertentu, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Baca juga : Teknologi TEKAD Bebaskan Ketergantungan Warga Dari Pengepul Pakan Ternak

Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.

"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12).

Baca juga : Media Center Indonesia Maju Akan Luruskan Hoax Terkait Pemerintah, Bukan Capres

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263/liter. Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tutuka menegaskan perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.

Baca juga : Jelang Natal Dan Tahun Baru, Harga Bahan Makanan Di Jakarta Terpantau Naik

"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," ujar Tutuka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.