Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 16 November 2023 21:23 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

"Sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," ujar Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca juga : QNET Kenalkan Produk Terbaru pada Penutupan Pendidikan Sesko TNI

Kedua oknum Korps Adhyaksa itu diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang itu dimasukkan dalam kardus air mineral "Ijen Water", yang dipamerkan penyidik KPK saat konferensi pers. 

Baca juga : Pertahankan Kinerja Berkelanjutan, BNI Raih 2 Penghargaan The Finance

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkapnya.

Yossy dan Andhika pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Baca juga : KPK: OTT Bondowoso Terkait Suap Pengurusan Perkara

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.