Dark/Light Mode

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Di KM 370 A

Jumat, 12 April 2024 20:30 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca juga : Jelang Arus Balik, Jasa Marga Terapkan Contra Flow Jakarta-Cikampek

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi, Jumat (12/4/2024). 

Terhadap tujuh korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 orang ahli waris korban pada 11 April 2024.

Sebanyak tiga ahli waris berada di Jawa Timur, satu ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan satu ahli waris korban berada di Jawa Barat.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Km 370 A Tol Batang-Semarang

Sementara dua orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan. Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan empat korban di RS Hermina Solo.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

Penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

Jasa Raharja juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk.

Baca juga : 11 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Dipindah Ke RS Polri

“Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbau Dewi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.